Minggu, 01 April 2012

HAK CIPTA


hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.(wikipedia.org)
melihat dari defenisi Hak Cipta itu sendiri terlihat betapa pentingnya hak cipta itu . hak cipta digunakan untuk melindungi aset atau hasil kerja yang kita buat. Sebuah contoh yang mudah yaitu misalnya dalam penciptaan lagu, puisi, cerita untuk film, hasil koregrafi (tarian) bahkan juga seperti penemuan alat kesehatan dan sebagainya . dalam hal ini tak luput juga untuk bidang teknologi informasi, sebagai contoh saat kita dapat menciptakan sebuah software ataupun alat terkomputerisasi untuk mempermudah kegiatan manusia ,maka sangat penting untuk menggunakan hak cipta ini agar supaya terlindungi semua hasil karya kita .sehingga tidak menimbulkan plagiat . dengan adanya hak cipta ini sendiri seharusnya dapat mendorong untuk dapat menghasilkan hasil yang baru dan memperkecil kemungkinan plagiat atau pencurian ide .
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Sumber: wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar